habarbalangan
Balangan Lakukan Harmonisasi Regulasi RPJMD dan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Hukum Berkeadilan

Balangan, habarbalangan.com — Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pengharmonisasian dua rancangan regulasi strategis: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat ini digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (11/6/2025), dan dihadiri oleh unsur Kemenkumham, Bapperida, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, serta sejumlah OPD teknis lainnya di lingkungan Pemkab Balangan.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi langkah strategis untuk memastikan regulasi yang lahir berpihak pada masyarakat, tidak bertentangan dengan hukum nasional, dan memiliki daya laku,” ujar Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel, mewakili Kakanwil Nuryanti Widyastuti.
Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, menegaskan bahwa Ranperbup Koperasi Merah Putih menjadi bagian penting dari komitmen Pemkab untuk mendorong ekonomi desa yang mandiri dan inklusif.
“Koperasi Merah Putih kami desain menjadi motor ekonomi rakyat, dan butuh regulasi yang kokoh agar pembinaan dan pengawasannya bisa konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapperida Balangan, Akhmad Sufian, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan, sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
“RPJMD ini menjabarkan misi Bupati menjadi program-program konkret, terukur, dan akuntabel. Maka penyusunan dan harmonisasinya harus benar-benar sinkron dengan regulasi nasional,” jelasnya.
Diskusi yang dipandu oleh Bahjahtul Mardiah, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham, berlangsung partisipatif dengan berbagai masukan teknis dan substansial untuk penguatan legal drafting kedua rancangan.
Ranperbup Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-6 dan mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Inpres No. 9 Tahun 2025.
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Menteri Nusron Siap Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Larang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah Saat Orientasi IPDN
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
ICI 2025 Resmi Dibuka, Wamen Ossy: Konferensi Infrastruktur Internasional yang Sajikan Informasi bagi Investor dan Pembuat Kebijakan
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi