habarbalangan
Dispersip Balangan Musnahkan Ribuan Arsip Inaktif, Dukung Inovasi Gasak Arsip
Balangan, habarbalangan.com — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip) serta mendukung penataan dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemusnahan dilaksanakan di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Selasa (24/6/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat serta perwakilan perangkat daerah.
Kepala Dispersip Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor, menyatakan bahwa kegiatan ini mengacu pada regulasi kearsipan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PERKA ANRI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, serta PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
“Kegiatan penilaian penyusutan arsip menjadi dasar dilakukannya pemusnahan. Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan penilaian dan penelitian oleh Tim Penilai Arsip,” terang Rody.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 tentang Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun, serta SK Bupati Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025 khusus untuk arsip pada DKUKMTK.
Menurut Rody, seluruh arsip yang dimusnahkan telah dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna secara hukum, informasi, atau sejarah, serta tidak terkait dengan perkara hukum aktif dan tidak dilarang untuk dimusnahkan oleh ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dispersip Balangan, Nitta Friyanti, merinci bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari tiga instansi, yakni:
- Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja periode 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar;
- Eks Dinas Perpustakaan periode 2011–2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar;
- Eks Dinas Kearsipan periode 2017–2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar.
“Pemusnahan arsip ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan nilai SAKIP daerah,” jelas Nitta. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi seluruh perangkat daerah di Balangan.
Arsiparis Ahli Muda Dispersip Balangan, Mutia Rahuliza, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat inovasi Gasak Arsip dalam menciptakan budaya tertib arsip di Balangan.
“Semoga inovasi ini bisa mendorong peningkatan indeks kearsipan dan mendukung perolehan nilai SAKIP yang lebih baik untuk daerah kita,” pungkasnya.
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoKetua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri Nusron Ajak Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan Kawal Empat Program Strategis Kementerian ATR/BPN
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoKementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoWamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoSertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoPeringatan 50 Tahun Kemerdekaan Mozambik, Menteri Nusron Harap Kerja Sama dengan Indonesia Terus Diperkuat
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoGEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri ATR/BPN: Tanah Terlantar Akan Ditertibkan untuk Kepentingan Publik
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri Nusron Wahid: Banjarbakula Jadi Bagian Penting dalam Rencana Tata Ruang Nasional
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoRapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
