Connect with us

habarbalangan

Perusda Balangan: Terungkap Manajemen Amburadul dan Karyawan Digajih Tanpa Pekerjaan

Published

on

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/6/2025).

Dalam perkara ini, M. Reza Arpiansyah, selaku Direktur Utama PT ADCL, duduk di kursi terdakwa. Persidangan kali ini menghadirkan Amelia, mantan staf legal dan dokumen perusahaan, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Amelia mengungkap fakta mengejutkan tentang amburadulnya pengelolaan perusahaan daerah tersebut. Ia mengaku digaji Rp5,6 juta per bulan, namun selama enam bulan bekerja hanya sekali melaksanakan tugas.

“Saya cuma satu kali membuat draft kontrak kerja sama antara perusahaan dengan perorangan, terkait jual beli karet. Setelah itu tidak ada pekerjaan lagi,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH.

Amelia menyebut, selain dirinya, ada tiga karyawan lain di perusahaan, Reza sebagai direktur, Susanto sebagai HRD, dan Muslim selaku keuangan.

Ironisnya, ia mengaku tiga bulan pertama gajinya bahkan tidak dibayarkan. Selama bekerja, Amelia tidak pernah mengikuti rapat, baik untuk menyusun rencana kerja maupun membahas arah bisnis perusahaan. “Tidak ada rapat sama sekali,” tegasnya.

Kesaksian Amelia juga membuka fakta bahwa ia masuk ke PT ADCL bukan melalui proses rekrutmen profesional, melainkan berkat pertemanan dengan terdakwa Reza yang merupakan teman satu angkatan kuliah.

“Pada tahun 2022, saya telepon Reza. Saya bilang kalau ada pekerjaan, informasikan. Lalu pada 2023, saya ditawari kerja ini,” ungkapnya. Ia juga mengaku tidak memahami dasar hukum pendirian perusahaan karena hanya pernah diperlihatkan akta perusahaan tanpa sempat membacanya.

Mendengar keterangan itu, hakim anggota Salma Safitri merasa prihatin dengan kondisi perusahaan daerah yang bermodal uang rakyat sebesar Rp20 miliar namun dikelola serampangan.

“Kalau saya jadi masyarakat Balangan, saya sangat sedih. Duit saya dipakai untuk pekerjaan seperti ini. Semoga Tuhan mengampuni Anda,” ucap Salma sambil mengelus dada.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Reza diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari APBD.

Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Selatan, sebanyak Rp18,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana itu digunakan tanpa rencana bisnis, tanpa persetujuan komisaris maupun bupati, bahkan sebagian dialirkan ke luar negeri sebanyak tiga kali dengan nominal Rp150 juta, Rp1 miliar, dan Rp1,5 miliar. Selain itu, terdakwa juga diduga membeli dua unit mobil menggunakan dana tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya guna memperkuat dakwaan JPU.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending