Connect with us

habarbalangan

Pemkab Balangan Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Lima Raperda Baru

Published

on

Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan, resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bersama lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, dalam rapat paripurna DPRD Balangan yang digelar pada Senin (15/9/2025).

Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menjelaskan bahwa satu bulan sebelumnya, Pemkab Balangan bersama DPRD telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 yang menjadi dasar penyusunan Raperda APBD. “Rancangan APBD 2026 ini merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas, serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” ujarnya.

Dalam paparannya, Akhmad Fauzi memaparkan gambaran umum postur APBD 2026 dengan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2,83 triliun, belanja daerah sekitar Rp3,38 triliun, dan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp545 miliar. Struktur anggaran tersebut disusun untuk mendukung program prioritas yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Balangan.

Selain membahas Raperda APBD 2026, Pemkab Balangan juga menyampaikan lima Raperda lainnya, terdiri atas satu Raperda baru dan empat Raperda perubahan atas peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah,
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
  4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
  5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Perubahan ini perlu dilakukan agar sesuai dengan perkembangan serta kondisi saat ini. Sementara Raperda baru terkait inovasi daerah merupakan langkah untuk membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan,” tutup Akhmad Fauzi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending