Connect with us

HABAR ATR/BPN

Manfaatkan Libur Lebaran, Cek Sertipikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan Setempat

Published

on

Jakarta, habarbalangan.com – Masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 diimbau untuk segera mengecek dan melaporkannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa sertipikat lama bergambar bola dunia masih banyak yang belum memiliki peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum menyadarinya,” kata Nusron dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis (13/3/2025).

Permasalahan ini berakar dari penerbitan sertipikat sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, di mana saat itu belum ada kewajiban untuk memasukkan bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, tanah-tanah tersebut dikategorikan sebagai KW 4, 5, atau 6—yaitu bidang tanah yang belum terpetakan secara pasti.

Jika tidak segera diperbaharui, sertipikat lama ini berisiko menimbulkan tumpang tindih atau sengketa pertanahan di masa depan. Untuk itu, masyarakat diminta melaporkan sertipikat mereka ke Kantah agar dapat ditingkatkan kualitas data dan kepastian hukumnya.

“Mulai tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sejumlah Kantah di berbagai daerah tetap membuka layanan, termasuk di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung. Masyarakat yang mudik ke kampung halaman bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melapor dan mengecek status tanahnya,” tambah Nusron.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan awal melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Informasi terkait status bidang tanah juga tersedia melalui kanal-kanal resmi Kantah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Selain layanan pelaporan sertipikat, Kantah juga membuka layanan konsultasi dan informasi pertanahan lainnya selama libur panjang Lebaran. Layanan ini termasuk penerimaan berkas dan penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah, tanpa perlu diwakilkan oleh kuasa hukum atau pihak lain.

(Adv)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending