Connect with us

HABAR ATR/BPN

Menteri ATR/BPN: Tanah Terlantar Akan Ditertibkan untuk Kepentingan Publik

Published

on

Banjarbaru, Kalimantan Selatan — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melakukan penertiban terhadap tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang tidak dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya di Banjarbaru, Kamis (31/7).

“Kami akan melakukan penindakan dan penertiban terhadap pemegang hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ujar Menteri Nusron.

Ia menyoroti masih banyaknya tanah di wilayah Kalimantan Selatan yang belum dikelola sebagaimana mestinya oleh pihak yang memiliki hak legal atasnya. Kondisi ini, menurutnya, dapat menghambat proses pembangunan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik agraria di tengah masyarakat.

Untuk itu, Menteri Nusron meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan agar segera melakukan pendataan ulang terhadap tanah-tanah yang tidak dikelola sesuai izin dan rencana pemanfaatan yang telah ditetapkan. Langkah ini menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lebih lanjut, termasuk penetapan status tanah sebagai tanah terlantar.

Selain itu, tanah-tanah dengan status HGU dan HGB yang masa berlakunya telah habis juga menjadi perhatian. Nusron menginstruksikan agar mekanisme pelepasan hak atas tanah tersebut segera diatur dengan baik sehingga proses pendayagunaan kembali dapat berjalan lancar, terutama untuk kepentingan masyarakat luas.

“Keberadaan tanah terlantar bukan hanya menghambat pembangunan, tetapi juga dapat menimbulkan konflik di lapangan. Karena itu, harus ditangani dengan serius dan tuntas,” tegasnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya reformasi agraria dan tata kelola pertanahan yang lebih berkeadilan, serta sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Indonesia. (Adv).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending