Connect with us

habarbalangan

JPU Balangan Bantah Dalil Pledoi Reza Arpiansyah dalam Kasus Dana Perseroda

Published

on

Banjarmasin, Habarbalangan.com – Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Paringin, Senin (22/9/2025).

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, membantah sejumlah poin penting dalam pembelaan terdakwa.

Pertama, terkait pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal, JPU menegaskan bahwa Reza telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp10 miliar pada 8 Desember 2022. Surat tersebut, beserta dokumen pendukung lainnya, telah disita dan dijadikan barang bukti di persidangan.

“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” ujar JPU.

Kedua, JPU menanggapi pernyataan penasihat hukum mengenai belum siapnya operasional PT. ADL karena belum adanya struktur internal perusahaan. Menurut JPU, penyertaan modal telah diatur dalam Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022, dan dana sebesar Rp10 miliar telah diterima pada 23 Desember 2022.

Meski mengetahui struktur organisasi perusahaan belum terbentuk, terdakwa tidak menyusun Rencana Bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran BUMD. Sebaliknya, dana digunakan untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, dan pemberian cek kepada pihak lain.

“Atas hal tersebut telah dengan terang tergambar niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Dayacipta Lestari,” tegas JPU.

JPU juga menolak dalil pembelaan terkait pembebanan uang pengganti. Menurutnya, terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi mengenai aliran dana saat pemeriksaan, serta tidak memberikan bukti yang mendukung klaimnya.

Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel, Bank Mandiri, serta ahli, JPU menegaskan setiap pencairan dana hanya memerlukan tanda tangan terdakwa selaku direktur.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Reza menyebut adanya aliran dana Rp2,65 miliar yang diklaim sebagai komitmen fee melalui Komisaris (Sekda) atas permintaan pemegang saham (Bupati). Ia juga menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kelalaian komisaris turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,64 miliar.

Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar dan menyebut sebagian dana digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk disalurkan ke perusahaan yang disebutnya terafiliasi dengan keluarga Bupati Balangan.

Dengan demikian, JPU menilai seluruh dalil pembelaan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus dikesampingkan. Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending