Connect with us

habarbalangan

10 Desa di Balangan Ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025

Published

on

Balangan, habarbalangan.com – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, Kamis (12/6/2025), dan dihadiri sejumlah perwakilan desa serta narasumber eksternal dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel.

Mendorong Pelayanan Publik Desa yang Bersih & Akuntabel

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret mendorong pelayanan publik desa yang transparan, bersih, dan akuntabel, sekaligus menciptakan desa percontohan dalam pencegahan maladministrasi.

“Pemerintahan tidak hanya di level pemda, tapi juga di level pemerintah desa. Kami telah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman dalam penyusunan rubber block pelayanan publik desa. Insya Allah, salah satu muatannya akan mencakup inovasi pelayanan publik tingkat desa,” ujar Ernawati.

Ernawati menambahkan, Pemkab Balangan akan terus mendukung inovasi pelayanan publik di tingkat desa, sejalan dengan visi bupati untuk memperkuat sinergi antara pemda dan pemerintah desa.

Ombudsman Apresiasi Langkah Progresif

Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Balangan dalam mendorong pelayanan publik dari tingkat paling dasar, yaitu desa.

“Pembangunan sistem pelayanan publik dari tingkat desa adalah strategi tepat mencegah maladministrasi,” ujarnya.

Menurutnya, sesi peningkatan kapasitas kali ini juga diisi dengan materi dari BPN dan Bank Kalsel, karena persoalan pertanahan kerap menjadi isu krusial di desa.

Fokus pada 10 Desa Percontohan

Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Kabupaten Balangan, Renny Yudisthesia, menyebutkan bahwa pihaknya fokus pada 10 desa percontohan yang mewakili setiap kecamatan di Balangan.

“Harapan kami, desa-desa ini bisa menjadi role model bagi desa lainnya. Apalagi sekarang kita juga punya indeks desa,” ucapnya.

Suara Kepala Desa: Kegiatan Sangat Bermanfaat

Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai kegiatan seperti Service Excellence dan materi pertanahan sangat relevan dan bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan publik di desa.

“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat berguna. Kami berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan untuk menambah wawasan dan kemampuan perangkat desa,” ujarnya.

10 Desa Anti Maladministrasi di Balangan

Berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, berikut 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025: antara lain Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Desa Sungai Katapi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending