Connect with us

habarbalangan

PERUSDA Balangan: Saksi Ungkap Aliran Dana Kerja Sama ke PT. CSP dan PT. NB

Published

on

Sidang perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan pada Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/8/2025).

Terdakwa dalam perkara ini adalah M Reza Apriansyah, mantan Direktur Utama PT ADCL. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Cahyono Reza Adrianto.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan menghadirkan dua saksi, yakni Azhari Sirajudin, Direktur Utama PT Ciracas Sumber Prima (CSP), serta M. Gede Ahmad, mantan Direktur PT Nusantara Batulicin. Kedua saksi memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Perseroda PT ADCL dalam kerja sama dengan perusahaan lain.

Dalam kesaksiannya, Azhari mengaku mengenal terdakwa Reza setelah diperkenalkan oleh pihak PT RCK. Ia menjelaskan, untuk dapat menambang di area konsesi PT CSP, diperlukan dana kesungguhan sebesar Rp2 miliar serta dana jaminan reklamasi (jamrek) sebesar Rp1 miliar. Dana jamrek tersebut, kata Azhari, disetorkan oleh PT RCK ke perusahaannya, namun ia mengaku tidak mengetahui asal usul uang itu.

“Uang jaminan reklamasi sudah disita oleh Kejari Balangan,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Namun, pengakuan Azhari bahwa ia tidak mengetahui asal dana dipertanyakan oleh hakim anggota Feby Desry SH. Awalnya, Azhari tetap bersikeras tidak mengetahui asal usul dana tersebut. Tetapi, setelah diingatkan majelis hakim mengenai perjanjian keuntungan yang ditransfer ke rekening Perseroda PT ADCL, Azhari akhirnya terdiam.

Majelis hakim pun menegaskan bahwa selaku Direktur Utama PT CSP, Azhari seharusnya mengetahui asal dana yang disetorkan PT RCK.

Terkait nominal keuntungan yang telah disetorkan PT CSP ke rekening Perseroda PT ADCL, Azhari menyatakan tidak mengetahui secara detail, karena hal itu menjadi kewenangan Direktur Keuangan PT CSP.

Ia hanya menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut, PT RCK menjual batu bara langsung ke pembeli (buyer), kemudian membayar fee kepada PT CSP sebesar Rp150 ribu per ton.

Adapun luas lahan yang dikerjakan PT RCK di area konsesi PT CSP tidak diingat oleh Azhari, karena menurutnya seluruh lahan dikerjasamakan. Ia menambahkan, kerja sama tersebut awalnya dibuat untuk jangka waktu lima tahun (2023–2028), namun kini dihentikan sementara sejak munculnya kasus hukum pada tahun 2025.

Sementara itu, saksi kedua, Ir. M. Gede Ahmad, mantan Direktur PT Nusantara Batulicin, mengungkapkan adanya kerja sama dengan Perseroda PT ADCL. Dalam kerja sama tersebut, Perseroda PT ADCL berinvestasi sebesar Rp1 miliar, dan keuntungan dari kerja sama itu disetorkan ke rekening Perseroda PT ADCL di Bank BRI.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ernawati SH MH, menanggapi keterangan saksi Azhari. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada JPU agar menghadirkan Direktur Keuangan PT CSP dalam persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan lebih rinci mengenai keuntungan yang telah disetorkan ke Perseroda PT ADCL.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending