Connect with us

HABAR ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Saksikan MoU Percepatan Sertipikasi Aset Keagamaan di Sulut

Published

on

MANADO, Habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan dan kemudahan implementasi program sertipikasi aset tanah milik lembaga keagamaan. Hal itu ia sampaikan saat menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan sejumlah organisasi keagamaan di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (17/7/2025).


Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta jajaran BPN di daerah untuk segera menindaklanjuti MoU tersebut dengan perjanjian kerja sama teknis dan langkah konkret di lapangan. Ia bahkan mendorong adanya loket khusus untuk melayani pengurusan sertipikat tanah lembaga keagamaan agar lebih cepat tanpa harus antre panjang.

“Tinggal implementasinya. Segera tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama dan permudah prosesnya di lapangan,” tegas Nusron.

Ia mengungkapkan, tingkat legalisasi aset keagamaan di Indonesia masih rendah. Banyak tanah milik lembaga agama yang belum bersertipikat, baik milik Islam, Kristen, Katolik, maupun lainnya. “Di tingkat pusat sudah ada MoU dengan MUI dan stakeholder keagamaan lainnya. Tinggal ditindaklanjuti di daerah,” tambahnya.

Menteri Nusron juga menyoroti kendala terkait dokumen tanah wakaf. Ia meminta Kementerian Agama mempercepat penerbitan akta wakaf agar sertipikasi bisa segera dilakukan. “Tolong carikan SDM terbaik agar proses ini bisa lebih cepat,” imbuhnya.

Adapun MoU kali ini melibatkan Kanwil BPN Sulut dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), Keuskupan Manado, Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), dan Gereja Masehi Hari Ketujuh Advent (GMHK).

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kanwil BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh, jajaran Forkopimda Sulut, serta bupati dan wali kota se-Sulut. (Adv)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending